keepgray.com – Ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, mengungkapkan hasil pelacakan terakhir terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menunjukkan posisi Hasto terlacak di empat titik berbeda. Keterangan ini disampaikan dalam sidang dugaan suap perintangan antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Bob Hardian, yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa KPK, menjelaskan bahwa pelacakan posisi Hasto dilakukan berdasarkan perpindahan *base transceiver station* (BTS) nomor ponsel menggunakan data *Call Detail Record* (CDR). Dalam kesaksiannya, jaksa mengonfirmasi apakah Bob juga memeriksa data CDR terkait pergerakan nomor ponsel yang diduga milik terdakwa. Bob membenarkan bahwa data tersebut telah dicek.
“Kalau di *timeline* ini ada 4 posisi di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor 4 itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?” tanya jaksa.
Bob Hardian menerangkan bahwa setiap baris data dalam CDR mengandung informasi mengenai empat posisi tersebut. Jaksa kembali memperjelas, “Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?” Ahli dari UI tersebut kembali mengiyakan.
Dalam persidangan, jaksa KPK juga menanyakan mengenai dampak dari suatu perangkat yang sedang dilacak jika terendam air. Menurut Bob, jika perangkat tersebut mati atau terendam air, posisinya tidak dapat lagi dideteksi.
“Apakah ada perbedaan seandainya suatu perangkat dimatikan dengan *handphone* yang kemudian mati ditenggelamkan atau dicelup dalam air. Apa ada perbedaan?” tanya jaksa.
“Artinya, kalau sudah dimatikan, tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia *connect* ke BTS. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler,” jawab Bob.
Bob menegaskan bahwa secara efek, tidak ada perbedaan antara perangkat yang hanya dimatikan dengan yang direndam dalam air. Keduanya akan menyebabkan perangkat tidak bisa dimonitor atau dilacak lagi, sebab perangkat tersebut sudah mati atau rusak. Jaksa memastikan kembali, “Tapi posisinya perangkat tidak bisa dimonitor lagi?” Bob menjawab, “Iya.”