keepgray.com – Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen kepada para pedagang online yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Pajak ini akan dikenakan sebagai bagian dari pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dengan demikian, para pelaku usaha online yang sebelumnya belum tersentuh pajak, kini akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Pemerintah juga menekankan bahwa penerapan pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline, serta mendukung pembangunan nasional.
Related Posts
Rupiah Menguat ke Rp16.281 per Dolar AS
- admin
- Juni 10, 2025
- 0
Rupiah menguat tipis 0,05% menjadi Rp16.281 per dolar AS pada perdagangan pagi hari ini, Selasa (10/6).
MoU Kadin: Bangun Dapur Umum MBG
- admin
- Mei 28, 2025
- 0
MEDEF Prancis bantu Kadin bangun 1.000 dapur umum program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.
IHSG Terbang Tinggi ke 7.230 Usai Libur!
- admin
- Juni 10, 2025
- 0
IHSG ditutup menguat 1,65% ke level 7.230 pada Selasa (10/6). Indeks saham naik 117,31 poin dari perdagangan sebelumnya.