Pajak UMKM 0,5%: Siap-siap Penjual Online!

keepgray.com – Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen kepada para pedagang online yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Pajak ini akan dikenakan sebagai bagian dari pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dengan demikian, para pelaku usaha online yang sebelumnya belum tersentuh pajak, kini akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Pemerintah juga menekankan bahwa penerapan pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline, serta mendukung pembangunan nasional.