keepgray.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pengenaan pajak tinggi untuk setiap pembangunan rumah tapak (landed house) sebagai upaya mendorong masyarakat untuk tinggal di hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun (rusun), yang dinilai lebih cocok untuk perkotaan.
Fahri menyampaikan usulan ini dalam Simposium Nasional Sumitronomics di Jakarta Selatan, Selasa (3/6), dengan alasan bahwa ketersediaan lahan di perkotaan semakin terbatas. Ia menekankan pentingnya menghentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan karena keterbatasan lahan.
Menurutnya, tinggal di hunian vertikal belum menjadi tradisi di Indonesia, sehingga Kementerian PKP akan terus mengampanyekan program tersebut.
Selain itu, Fahri mengusulkan penghapusan subsidi rumah bagi pembeli, yang menurutnya timbul akibat harga tanah yang sangat tinggi. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memberikan subsidi untuk pengadaan tanah (supply side). Dengan demikian, ia meyakini harga rumah di Indonesia dapat turun sekitar 40 hingga 50 persen.
Fahri menegaskan bahwa subsidi sebaiknya dialihkan ke sisi penawaran, yaitu dengan memanfaatkan tanah negara dan memperkuat kontrol negara terhadap tanah. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi biaya perizinan tanpa pungutan di awal, yang diyakini dapat mengurangi biaya pembangunan rumah secara signifikan.