keepgray.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi industri di kawasan timur Bogor. Sidak ini dilakukan menyusul laporan terkait dugaan pelanggaran pengolahan limbah, dengan salah satu perusahaan yang disegel adalah PT Tri Jaya Sukses Abadi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menyatakan bahwa sidak dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei. Hasil verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Pelanggaran yang ditemukan mencakup pembuangan limbah yang tidak sesuai standar. Petugas DLH menyegel empat titik lokasi pelanggaran dengan pemasangan garis PPLH (Penghentian Pelanggaran Lingkungan Hidup). Titik-titik tersebut antara lain area penampungan kemasan yang terkontaminasi Limbah B3, area abu batu bara dan limpasan air yang tercampur abu batu bara, area pembuangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, serta area penampungan debu cerobong dan serabut kain yang terkontaminasi B3.
Selain penyegelan, Gantara menambahkan bahwa tim DLH juga melakukan pengambilan sampel air limbah di titik outlet IPAL dan sampel badan air di titik hulu serta hilir pertama perusahaan. Pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda.
Dalam sidak tersebut, DLH juga melakukan verifikasi lapangan di PT KIM, yang hasilnya tidak ditemukan pelanggaran. Sampling di titik outpoll perusahaan tersebut juga tidak menunjukkan adanya pencemaran. Namun, tim DLH turut menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di rumah potong hewan milik PT Karyapangan Sejahtera, yang berlokasi di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citeureup. Di sana, ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, sehingga dilakukan pemasangan garis PPLH.
Gantara menegaskan bahwa jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu di PT Karyapangan Sejahtera, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda. Selain itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL-nya.
DLH Kabupaten Bogor berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citeureup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama,” pungkas Gantara.