keepgray.com – Polisi berhasil membongkar sebuah pabrik yang memproduksi skincare palsu di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan menangkap pemiliknya, SP, dan tujuh karyawannya. Terungkap bahwa SP tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan atau kecantikan, melainkan meracik produk-produk tersebut hanya bermodalkan tutorial dari video YouTube.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, saat dihubungi pada Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa tersangka SP tidak memiliki ilmu kesehatan atau kecantikan dan hanya mencampur bahan-bahan secara asal-asalan. Sebelum terlibat dalam produksi skincare palsu, SP diketahui berjualan secara daring. Dari aktivitas tersebut, ia kemudian mendapatkan ide untuk meracik dan memalsukan produk skincare demi keuntungan pribadi.
Menurut Kombes Mustofa, SP mengelola seluruh operasional keuangan sendiri, sementara para karyawannya hanya bertugas di bagian pengemasan. Tujuh karyawan turut diringkus lantaran diketahui terlibat dan mengetahui bahwa produk yang mereka kemas adalah palsu. Kepada polisi, para karyawan mengaku mendapatkan upah bulanan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pabrik skincare palsu ini terungkap telah beroperasi sejak tahun 2023, atau sekitar dua tahun lamanya. Selama periode tersebut, pemilik pabrik diperkirakan telah meraup omzet miliaran rupiah. Kombes Mustofa menyebutkan bahwa omzet dari usaha ilegal ini mencapai sekitar Rp 1,2 miliar, atau rata-rata Rp 50 juta setiap bulan.
Modus operandi para tersangka adalah membeli bahan baku skincare serta kemasan botol dan label merek melalui platform e-commerce. Mereka kemudian memalsukan merek produk tanpa izin dari pemilik sah, meracik bahan-bahan tersebut, memasukkannya ke dalam kemasan, dan menjualnya secara daring.