keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis (26/6) malam.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025). “Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” ujarnya.
Selain Topan Ginting dan RES, KPK juga menetapkan HEL, seorang PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara, serta dua pihak swasta, yaitu KIR selaku direktur utama PT DNG dan RAY selaku direktur PT RM. Menurut Asep, KIR dan RAY diduga memberikan suap kepada tiga orang dari dua dinas yang berbeda.
Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6). KPK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Operasi tangkap tangan ini memiliki dua klaster, yaitu terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Dalam perkara ini, KPK tengah menelusuri dua kelompok penerimaan yang berbeda.