keepgray.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua umum dan empat anggota Ormas Trinusa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Praktik pemerasan ini, yang berkedok uang ‘keamanan’, diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kepada wartawan di kantornya pada Senin (26/5/2025) bahwa para pelaku kerap bertindak intimidatif. “Keberadaan para pelaku ketika melakukan pemerasan berkedok mengutip uang keamanan dengan menggunakan atribut ormas dan ketika uang kutipan tidak diberikan maka para pelaku akan marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini,” ujar Kombes Wira.
Tak jarang, para pelaku juga meminta uang kepada pedagang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, sehingga menimbulkan rasa takut yang mendalam bagi para korban. “Kadang-kadang para pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi sudah dalam keadaan mabuk,” imbuhnya. Kondisi ini membuat pedagang merasa terintimidasi dan terpaksa menyerahkan uang ‘keamanan’ yang diminta.
Kombes Wira menegaskan bahwa kegiatan pemerasan ini telah berlangsung lama, dari tahun 2020 hingga Mei 2025. Diperkirakan terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap harinya di Pasar SGC dan menjadi sasaran pemerasan ormas tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa di pasar CGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ormas dengan inisial ‘T’ di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan. Pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang dengan cara intimidasi, ancaman kekerasan, bahkan terkadang dengan kekerasan fisik maupun psikis.