Ormas Atribut Aparat: SK Wajib Dicabut!

keepgray.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Ia mendesak agar ormas yang tidak mematuhi aturan tersebut, tanpa memandang ukuran besar atau kecil, dicabut Surat Keputusannya (SK).

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni seperti dilansir Antara, Jumat (20/6/2025).

Sahroni menilai penggunaan atribut yang menyerupai TNI/Polri dapat membuat ormas merasa superior dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menekankan bahwa praktik ini sudah lama meresahkan, di mana pihak yang bukan aparat negara hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberikan kesan seolah-olah memiliki wewenang hukum yang setara dengan tentara dan polisi.

“Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat untuk segera mengganti seragam mereka. Apabila tidak diindahkan, ia meminta pemerintah bertindak tegas dengan mencabut SK ormas tersebut.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegasnya.

Larangan penggunaan atribut mirip aparat oleh ormas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pasal 59 ayat (1) huruf a, b, dan c secara jelas melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan, negara lain, atau ormas/partai politik lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Ormas.