Ormas Atribut Aparat: Bisa Dipidana?

keepgray.com – Organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut mirip dengan TNI, Polri, hingga Kejaksaan berpotensi terjerat sanksi, bahkan hingga pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SK) oleh pemerintah. Aturan mengenai larangan ormas mengenakan atribut yang menyerupai aparat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pasal 59 ayat (1) huruf a, b, dan c secara jelas mengatur perihal atribut ormas.

Pasal 59 ayat (1) UU Ormas menyatakan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan; menggunakan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi identitas ormas; serta menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan ormas atau partai politik lain.

Sanksi bagi pelanggaran pasal tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 61.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengimbau para kepala daerah untuk proaktif melakukan penertiban ormas yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, kepala daerah memiliki peran sebagai pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Ormas dan dapat melakukan pendataan, penertiban, serta membangun komunikasi yang baik dengan ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas. Bima Arya juga menegaskan bahwa acuan penertiban telah tercantum jelas dalam UU Ormas, dan Kemendagri siap memberikan pendampingan jika diperlukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyampaikan desakan agar pemerintah mencabut SK ormas yang tidak mematuhi aturan terkait atribut. Ia menilai penggunaan atribut yang menyerupai TNI/Polri dapat membuat ormas merasa superior dan meresahkan masyarakat. Sahroni meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu bagi ormas untuk mengganti seragam mereka, dan jika tidak dipatuhi, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut, tanpa memandang ukuran atau pengaruh ormas tersebut.