keepgray.com – Pemerintah Kota Depok memperbolehkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengadakan rapat di hotel yang berlokasi di dalam kota, sebagai upaya menjaga perputaran ekonomi di sektor perhotelan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar rapat di hotel dan restoran.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menjelaskan bahwa pajak dari hotel dan restoran memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Untuk Pemkot Depok dari awal membolehkan rapat di hotel asal hotelnya di Depok,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Nina menambahkan, usai adanya arahan dari Mendagri, OPD diizinkan untuk menggelar rapat di hotel di luar Kota Depok, dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran. “Tapi karena rapat-rapat di hotel bagian dari yang harus diefisiensikan ya silahkan saja bagi OPD yang masih memiliki anggaran rakor untuk menggunakan hotel di Depok dan luar Depok,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pemda diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran, dengan catatan kegiatan tersebut bermanfaat dan tidak berlebihan. Langkah ini bertujuan untuk menghidupkan sektor hospitality.
Tito mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan langsung agar sektor perhotelan dan restoran tetap dihidupkan di tengah upaya efisiensi anggaran. Ia menekankan bahwa pengurangan anggaran untuk kegiatan di hotel dan restoran diperbolehkan, namun Pemda harus tetap memikirkan keberlanjutan usaha di sektor tersebut. “Menurut Tito mengurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada alokasi anggarannya,” pungkasnya.