keepgray.com – Komplotan perampok yang menggasak uang senilai Rp 300 juta di Jombang berhasil dibongkar, dengan modus penggandaan uang untuk menjerat korban. Ironisnya, tiga dari delapan pelaku perampokan tersebut adalah oknum anggota TNI.
Seperti dilansir detikJatim, kasus ini terungkap pada Januari 2025. Selain tiga oknum TNI berinisial MA, SW, dan SJ, polisi juga menangkap Joko Irianto, Masdukan, Samsul Hadi, dan Tri Siswanto. Satu pelaku lainnya, Masduki Zakaria, masih berstatus buron.
Joko, Masdukan, dan Samsul kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sementara Tri Siswanto diproses hukum di Kediri dalam kasus pidana lain. Tiga oknum anggota TNI akan diadili di peradilan militer.
Kasiintelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Purnama Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara tiga oknum TNI tersebut sedang diproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dilimpahkan ke peradilan militer. Hal ini disampaikan kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/6/2025).
Dalam persidangan di PN Jombang, Joko, Samsul, dan Masdukan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Sidang tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, perampokan terjadi pada 14 November 2024 sekitar pukul 13.45 WIB di jalan sepi Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang. Komplotan ini menawarkan jasa penggandaan uang untuk mengelabui korban.
“Mereka membuat skenario mempertemukan korban dengan seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Sosok kiai itu diduga tidak pernah ada,” ungkap Made, menjelaskan modus operandi para pelaku.