keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan informasi ini mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Pengajuan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Hasan menjelaskan bahwa OJK telah menerima sebanyak 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 4.344 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 943 pengaduan lainnya terkait dengan investasi ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan kegiatan operasional dari 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 203 investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial.
Dari sisi pelayanan konsumen, OJK mencatat telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan. Data ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi dan perlindungan terkait layanan keuangan.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan peningkatan indeks literasi keuangan menjadi 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Angka ini meningkat dibandingkan dengan SNLIK 2024, di mana indeks literasi keuangan tercatat sebesar 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen. Peningkatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang formal.