keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang diduga digunakan oleh dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H. Kedua tersangka tersebut sebelumnya telah ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa koordinasi terkait pemblokiran rekening ini akan dilakukan dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yaitu Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu.
OJK juga menegaskan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan kepolisian terhadap dua bos judi online tersebut. Diketahui, OHW dan H mengoperasikan setidaknya 12 situs judi online, termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77. “OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tambah Friderica.
Sebelumnya, pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan OHW, yang menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, dan H, sebagai direktur perusahaan yang sama. Keduanya disangka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi. Melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, mereka memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan memanfaatkan *payment gateway* dan teknologi digital.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah menyita aset senilai total Rp530,05 miliar. Jumlah ini terdiri dari uang yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp250,55 miliar, obligasi senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit mobil yang meliputi satu unit Mercedes Benz dan tiga unit BYD. Selain itu, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga telah diblokir sebagai bagian dari penyidikan.