keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi untuk ikut menanggung 10 persen biaya perawatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang mengatur penerapan pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemegang polis asuransi kesehatan harus menanggung 10 persen dari biaya klaim. Untuk rawat jalan, batas maksimal yang harus ditanggung adalah Rp300 ribu per pengajuan klaim. Sementara untuk rawat inap, batas maksimalnya adalah Rp3 juta per pengajuan klaim.
OJK memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi, asalkan hal ini dinyatakan secara jelas dalam polis asuransi dan disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan pemegang polis.
Ketentuan ini berlaku khusus untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Pengecualian diberikan untuk produk asuransi mikro, yang tidak diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment).
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Menurutnya, industri ini selama ini terbebani oleh biaya kesehatan yang terus meningkat, sementara perusahaan asuransi kesulitan menaikkan biaya polis karena khawatir kehilangan nasabah.
Irvan menambahkan bahwa perusahaan asuransi juga menghadapi masalah overutilization, di mana pasien atau rumah sakit cenderung mendorong diagnosis berlebihan, sehingga meningkatkan beban yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dengan adanya kewajiban peserta menanggung 10 persen biaya perawatan, diharapkan potensi overutilization dapat ditekan.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, sependapat bahwa kebijakan ini dapat menghilangkan risiko moral atau moral hazard yang kerap terjadi di dunia asuransi. Abitani mencontohkan praktik serupa yang sudah diterapkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia, di mana karyawan diwajibkan membayar sebagian kecil dari biaya rawat jalan dan inap.
Abitani juga menyoroti bahwa praktik co-payment juga umum diterapkan di negara-negara maju. Ia yakin bahwa aturan ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi kesehatan, namun ia berharap perusahaan asuransi juga dapat menyesuaikan biaya premi agar tidak memberatkan nasabah.