OJK: 128 Ribu Aduan Scamming Rugikan Rp2,6 T

keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 128.281 laporan terkait penipuan (scamming) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) selama periode November 2024 hingga 23 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp163 miliar. Data ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (2/6).

Selain itu, OJK mencatat sebanyak 208.233 rekening telah dilaporkan terkait dengan aktivitas scamming. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47.891 rekening telah berhasil diblokir.

Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, serta 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.

Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa indeks literasi keuangan mencapai 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan 80,51 persen. Angka ini berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil SNLIK 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan SNLIK 2024, di mana indeks literasi keuangan tercatat sebesar 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.