Nusron tegaskan: Lahan klaim GRIB berstatus Hak Pakai BMKG

keepgray.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), yang sebelumnya diklaim oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya, berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanpa adanya catatan konflik atau sengketa. Penegasan ini disampaikan menyusul pembongkaran posko GRIB Jaya di lokasi tersebut pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.00 WIB.

Nusron Wahid menyatakan keheranannya atas klaim ahli waris terhadap lahan milik negara tersebut. “Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron, Minggu (25/5/2025). Ia menambahkan, “Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut.” Ia juga mempersilakan BMKG untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan kelancaran pembangunan gedung arsip di lahan tersebut. “Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” imbuhnya.

Pembongkaran posko GRIB Jaya yang sempat berdiri di lahan BMKG dilakukan secara menyeluruh. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko, di mana sejumlah barang seperti lemari, bantal, dipan, dan sistem suara dikeluarkan. Kemudian, sebuah ekskavator yang disiapkan oleh BMKG mulai meratakan bangunan, dimulai dari ruang santai posko, lalu diikuti oleh perobohan ruang utama. Dalam waktu sekitar 30 menit, posko GRIB Jaya berhasil diratakan.

Sebelum pembongkaran posko, aparat kepolisian telah mengamankan orang-orang yang berada di dalam posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya. Selain itu, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan dari pihak BMKG terkait dugaan penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) oleh GRIB Jaya. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025, dan sebuah plang yang menyatakan lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga telah terpasang di lokasi. Penegasan Menteri ATR/BPN ini semakin memperkuat posisi hukum BMKG sebagai pemilik sah lahan tersebut.