Nilai Kinerja Haji: Kemenag Terapkan Sistem Elektronik

keepgray.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi kinerja petugas haji 1446 H/2025 M melalui sistem digital e-Penkin atau Elektronik Penilaian Kinerja.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim, menyampaikan di Makkah pada Senin (23/6/2025) bahwa penilaian kinerja petugas haji akan dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diwajibkan untuk melaporkan secara mandiri pekerjaan mereka melalui aplikasi e-Penkin. Laporan ini harus berisi uraian tugas yang dikerjakan serta bukti pendukung seperti foto atau dokumentasi kerja lainnya.

Arfi menjelaskan, petugas yang melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti yang sah berpotensi memperoleh skor maksimal 100. Sebaliknya, petugas yang tidak melaporkan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan akan mengalami penurunan skor signifikan.

Penilaian akan dikelompokkan menjadi tiga kategori: nilai di bawah 50 (berkinerja rendah), nilai 51-75 (berkinerja cukup), dan nilai di atas 75 (berkinerja baik).

Pengendali Teknis Petugas Haji, Ahmad Musta’in, menambahkan bahwa penilaian kinerja juga akan dilengkapi dengan observasi langsung oleh Tim Penilai Kinerja melalui uji petik di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tugas berjalan sesuai standar dan beban kerja yang dirancang realistis. Tim Penilai akan mengevaluasi apakah uraian tugas dijalankan dengan benar dan sesuai kapasitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, laporan akan segera dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk ditindaklanjuti.

Kabid Petugas, Tawwabuddin, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja petugas akan dilakukan dalam tiga fase. Fase pertama adalah pra-Armuzna (1-31 Mei 2025), fase kedua adalah Armuzna (1-10 Juni 2025) yang merupakan puncak operasional haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan peningkatan beban kerja dan evaluasi yang lebih ketat, dan fase ketiga adalah pasca-Armuzna (11-30 Juni 2025) yang dikhususkan untuk penanganan jemaah setelah puncak haji, layanan kepulangan, serta penyelesaian administrasi.

Tawwabuddin menegaskan bahwa e-Penkin bukan hanya alat pelaporan, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji berjalan optimal, manusiawi, dan berintegritas.