keepgray.com – Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, dokter Reza Gladys, senilai Rp 4 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan Nikita bersama dengan asistennya yang berinisial IM.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025), jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Tindakan ini dilakukan di rumah Reza Gladys pada bulan November 2024.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani mengunggah video di akun TikTok miliknya yang mencemooh produk kecantikan milik Reza Gladys. Selain mengunggah ulang video tersebut, Nikita juga melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya dan mengajak para penonton untuk tidak membeli produk skincare milik Reza Gladys.
Akibat tindakan Nikita tersebut, penjualan produk Reza Gladys mengalami penurunan yang signifikan. Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan Nikita Mirzani tersebut mengancam kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan.
Pada akhir Oktober, dokter Oky Pratama menghubungi Reza Gladys untuk menjembatani perseteruan antara dirinya dengan Nikita. Oky menyampaikan agar Reza memberikan sejumlah uang kepada Nikita sebagai upaya untuk menghentikan tindakannya.
Oky kemudian menjalin komunikasi intens dengan Nikita untuk membahas pertemuan tersebut, namun Reza tidak memberikan tanggapan. Di sisi lain, Oky juga aktif berkomunikasi dengan Nikita terkait Reza. Dalam percakapan melalui WhatsApp, terungkap indikasi bahwa Nikita Mirzani berupaya memeras Reza Gladys.
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam percakapan tersebut, Nikita menyatakan keinginannya hanya untuk mendapatkan uang dari Reza. Kemudian, pada 14 November, Nikita menghubungi asistennya, Ismail Marzuki, dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikannya.
Nikita mengarahkan Ismail Marzuki agar Reza Gladys mentransfer uang ke rekening atas nama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan ‘Nikita Mirzani’. Ismail Marzuki menyetujui hal tersebut, sehingga terjadi kesepakatan antara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada Reza Gladys dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitasnya sebagai dokter atas produk Glafidsya melalui media sosial.
Karena merasa terancam, Reza Gladys akhirnya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita secara bertahap. Sebesar Rp 2 miliar ditransfer ke rekening Bumi Parama Wisesa dengan catatan ‘Nikita Mirzani’, sementara sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa dengan Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.