Nikel Raja Ampat: Kejagung Buka Peluang Usut Pidana

keepgray.com – Polemik aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana jika ada laporan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait pertambangan yang diduga mengeksploitasi kawasan tersebut. “Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat),” kata Harli di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Harli menekankan pentingnya laporan awal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi dasar pengusutan dugaan pelanggaran. “Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP tersebut. “Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pencabutan empat izin tambang dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel. Menurutnya, empat perusahaan yang izinnya dicabut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebut Bahlil.

Alasan lain adalah lokasi empat tambang yang dicabut izinnya berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin-izin ini dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat. “Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya. “Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” pungkas Bahlil.