keepgray.com – Pemerintah Indonesia telah menghentikan dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan kronologi pencabutan IUP tersebut. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap arahan Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk menindaklanjuti masalah pertambangan nikel yang menjadi sorotan.
Bahlil menjelaskan bahwa pada Rabu malam, 4 Juni 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Seskab untuk mendalami masalah ini. Keesokan harinya, Kamis, 5 Juni 2025, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, seluruh produksi tambang dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi dihentikan sementara. Dari lima IUP yang beroperasi, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui untuk tahun 2025.
Pada Jumat, 6 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Bahlil bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan, termasuk pulau-pulau tempat perusahaan tambang beroperasi.
Bahlil memaparkan status perusahaan-perusahaan tambang nikel tersebut. PT Gag Nikel berstatus kontrak karya di Pulau Gag dengan luas 13.136 hektare. PT Kawei Sejahtera Mining memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare. PT Mulia Raymond Perkasa memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 hektare, namun RKAB-nya ditolak. PT Anugerah Surya Pratama memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare (RKAB ditolak), dan PT Nurham memiliki lahan seluas 3.000 hektare di Yesner Waigeo Timur (tidak mengajukan RKAB).
Pada Sabtu, 7 Juni 2025, Bahlil kembali ke Jakarta dan melaporkan hasil tinjauannya kepada Seskab dan Mensesneg, yang kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo.
Pada Senin, 9 Juni 2025, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas masalah ini. Dalam ratas tersebut, diputuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Bahlil menjelaskan bahwa ratas tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyampaikan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.
Dengan mempertimbangkan temuan di lapangan, masukan dari gubernur dan bupati, serta harapan agar daerah dapat maju, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan tambang di luar Pulau Gag. Langkah-langkah teknis kemudian diambil dengan berkoordinasi dengan Menteri LH dan Kementerian Kehutanan untuk melaksanakan pencabutan IUP tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa terhitung mulai hari ini, pemerintah telah resmi mencabut empat IUP di Raja Ampat.