Nikah Siri: 34,6 Juta Pasutri Tanpa Buku Nikah

keepgray.com – Sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia belum memiliki buku nikah. Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa data dari Dukcapil Kemendagri per 30 Juni 2021 menunjukkan angka yang signifikan terkait pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers ‘Peaceful Muharram 1447 H’ di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Abu menjelaskan bahwa selain faktor ekonomi, masalah ini juga disebabkan oleh faktor sosial dan rendahnya literasi hukum di masyarakat. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses layanan publik, lemahnya perlindungan hukum, serta menurunnya ketertiban hukum dan sosial dalam kehidupan keluarga.

Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi menyimpan berbagai risiko serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Istri tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai jika terjadi perceraian, dan anak-anak akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena tidak adanya dasar hukum dari buku nikah. Abu menegaskan bahwa perceraian siri tidak dapat diselesaikan di pengadilan agama, dan akta kelahiran memerlukan dasar berupa akta atau buku nikah.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag akan meluncurkan gerakan nasional bernama ‘Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah)’. Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum dan sosial dalam keluarga.

“Gas Nikah merupakan inisiatif strategis yang bersifat partisipatif untuk memperkuat budaya tertib hukum dalam pencatatan perkawinan sebagai fondasi pembentukan keluarga yang sah, terlindungi, dan sejalan dengan nilai Islam serta arah kebijakan pembangunan nasional,” jelas Abu.

Kemenag berharap bahwa Gas Nikah dapat mengubah pola pikir masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah. Data menunjukkan bahwa dari 1,5 juta pernikahan yang tercatat pada tahun 2024, sebanyak 466 ribu berakhir dengan perceraian.

Abu menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga demi anak-anak. “Karena kalau terjadi perpisahan suami istri, maka yang akan menanggung beban utamanya anak-anak. Maka, jauh lebih baik kita menjaga keluarga tetap utuh, tetap sakinah, tetap mawaddah, dan selalu ada rahmah di antara pasangan,” pesannya.

Peluncuran Gas Nikah akan dilaksanakan pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi, yaitu Car Free Day Jakarta dan Auditorium HM. Rasjidi, Kemenag. Acara ini akan diawali dengan funwalk yang diikuti oleh 500 peserta dari jajaran KUA dan madrasah se-Jabodetabek.