keepgray.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar 10 kegiatan besar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, salah satunya adalah nikah massal.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang mengalami kendala dalam pernikahan resmi. “Tidak semua pasangan memiliki kesempatan untuk mewujudkan pernikahan secara layak karena kendala ekonomi, administratif, maupun sosial. Banyak yang hidup bersama tanpa ikatan hukum yang sah, ini rentan terhadap masalah hukum, sosial, dan masa depan anak-anak,” ujar Abu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Nikah massal ini akan diikuti oleh 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek dengan dipimpin oleh 100 penghulu. Acara ini juga akan dimeriahkan dengan hiburan dari Juara I Festival Hadrah, pertunjukan Palang Pintu, serta lantunan Marawis.
Para peserta nikah massal akan mendapatkan fasilitas berupa mahar seperangkat alat salat (mukena, sarung, sajadah), mushaf Al-Qur’an, modal usaha, penginapan hotel, hingga paket kosmetik. Abu menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya konkret pemerintah dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan. Direktorat Bina KUA Kemenag akan memegang acara ini sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus mendorong tertib administrasi pernikahan di Indonesia.
“Harapannya, pasangan-pasangan ini tak hanya sah secara agama, tetapi juga negara. Ini penting untuk perlindungan hak-hak mereka di masa depan,” tegas Abu. Acara ini akan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Calon peserta nikah massal wajib memenuhi ketentuan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Syarat umum yang harus disiapkan antara lain surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan sehat, surat persetujuan kedua calon pengantin, surat izin orang tua/wali (jika catin di bawah 21 tahun), surat dispensasi dari pengadilan (jika usia belum mencapai 19 tahun), surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan domisili), surat izin atasan/kesatuan (untuk anggota TNI/Polri), akta cerai (bagi duda/janda cerai hidup), akta kematian pasangan (bagi duda/janda karena pasangan telah meninggal dunia), dan penetapan izin poligami (bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu).
Seluruh peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah sebagai bagian penting dalam proses legalisasi pernikahan oleh negara.
Pendaftaran nikah massal sudah dibuka dan dapat dilakukan secara langsung ke KUA sesuai domisili, atau daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Alurnya adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan, mendapatkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika memilih lokasi akad di luar kecamatan domisili, dan melakukan pendaftaran ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan (28 Juni 2025). Jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu, lampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai berisi alasan keterlambatan.