keepgray.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar nikah massal untuk 100 pasangan di Jabodetabek dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pendaftaran untuk nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan.
Calon pengantin (catin) diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda (karena cerai hidup atau pasangan meninggal dunia), terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Pendaftaran nikah massal dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Jika melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin.
2. Fotokopi akta kelahiran.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
7. Surat persetujuan catin.
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah.
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup.
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah sebagai syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Program nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapatkan paket mahar dan suvenir dari panitia, dan seluruh fasilitas disediakan secara gratis.