keepgray.com – Polresta Serang Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 473,95 gram dan ratusan butir obat keras selama Mei 2025. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa lima tersangka diamankan terkait kasus sabu, dengan tersangka YN menjadi kurir yang ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu sebanyak 470 gram yang disimpan di kontrakannya.
“470 gram sabu dari Tersangka YN, satu orang. Ia kurir. Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya di bulan Februari,” kata Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kota Serang, Banten, Kamis (12/6/2025).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Terkait kasus sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu, empat tersangka diamankan dalam kasus pengedaran obat keras. Polisi menyita 5.800 butir obat jenis Tramadol HCl, Hexymer, dan obat berlogo Y.
“Para tersangka kategori pengedar obat-obatan mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli ke seseorang (DPO) atau dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman,” jelas Yudha.