Napi Berdaya Guna di Lapas Dapat Remisi Lebih

keepgray.com – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk memberikan penghargaan berupa remisi tambahan kepada warga binaan (narapidana) yang berkontribusi positif dalam pengembangan potensi narapidana lainnya.

Perintah ini disampaikan Menteri Agus saat memberikan pengarahan kepada para kepala unit Ditjen Permasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng, Semarang, pada Selasa (17/6/2025). “Saya juga minta Pak Dirjen untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan, yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi para kepala lembaga permasyarakatan (kalapas), sehingga warga binaan dapat lebih cepat mencapai proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. “Jadi silakan dirumuskan sehingga ini bisa menjadi acuan rekan-rekan untuk secepatnya kita bisa berikan remisi tambahan kepada warga binaan. Sehingga ini makin mempercepat proses bebas bersyarat dan cuti bersyarat kepada warga binaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga menekankan pentingnya peran badan permasyarakatan (bapas) yang memiliki fungsi pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan (napi yang sedang menjalani asimilasi).

“Dan saya ingatkan kepada bapas ini akan menjadi lebih penting, karena saat nanti berlangsungnya KUHP yang baru, dan KUHAP yang sedang disusun. Saya minta juga kepada Pak Sekjen dan tim untuk memasukkan peran lembaga permasyarakatan ini, untuk betul-betul disiapkan personel yang akan mengawaki,” tegasnya.

Menteri Agus menambahkan, jangan sampai tugas dan tanggung jawab semakin besar, namun petugas tidak memahami apa yang harus dikerjakan.