keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pencekalan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan ini telah berlaku sejak 19 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Sebelumnya, pada Senin (23/6), Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya adalah sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.