MUI Kecam Video AI ‘Neraka’ yang Menyesatkan

keepgray.com – Konten video YouTube yang menampilkan visualisasi neraka hasil rekayasa artificial intelligence (AI) menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI, Utang Ranuwijaya, mendesak agar pembuat konten diproses hukum karena dianggap menodai agama.

Video yang viral tersebut berjudul ‘Hari Pertama Masuk Neraka Cek’ dan ‘Hari Kedua di Neraka’. Dalam video pertama, yang berdurasi 9 detik, terlihat seorang pria berada di dalam ‘sungai’ yang menyerupai aliran api dengan latar belakang kobaran api. Video kedua, berdurasi 41 detik, menampilkan seorang pria berbaju putih yang membuat vlog dengan latar belakang kobaran api, serta pria lain dengan pakaian compang-camping. Salah satu adegan menampilkan seseorang yang mengaku sedang berenang di aliran lava.

Utang Ranuwijaya mengkritik keras konten tersebut dan menyebutnya sebagai upaya menyesatkan yang mendangkalkan akidah Islam. Ia menyatakan bahwa penggambaran api neraka yang terlalu sederhana, seolah-olah dapat dijadikan bahan bercandaan, merupakan tindakan yang menodai ajaran agama. Menurutnya, neraka atau alam akhirat adalah sesuatu yang gaib dan tidak dapat digambarkan dengan visualisasi duniawi yang dapat dilihat, didengar, atau dibayangkan.

Utang mengutip hadis Qudsi yang menyatakan bahwa apa yang ada di akhirat tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, atau terlintas dalam hati manusia. Ia menambahkan bahwa penggambaran neraka dalam video tersebut merendahkan kesakralan dan kedalaman akidah, serta dapat merusak keimanan umat, terutama generasi muda yang imannya kurang kuat.

MUI menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kemuliaan agama, serta melarang agama dijadikan bahan candaan atau lawakan. Utang mengingatkan bahwa menodai agama adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama dan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman jeratan UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965, dan KUHP pasal 156a.

MUI meminta pembuat konten untuk segera menarik video tersebut dari peredaran (take down) dan mendesak aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Umat Islam juga diimbau untuk tidak menonton konten semacam itu karena dinilai tidak bermutu, menyesatkan, dan merusak akidah.