keepgray.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan keprihatinan seriusnya terhadap kasus “Ayam Goreng Widuran” yang viral karena isu nonhalal di Solo. Ia memperingatkan bahwa insiden ini dapat merusak reputasi Kota Solo, terutama sektor kuliner, jika tidak segera ditangani dengan langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” ujar Asrorun Ni’am di Jakarta, seperti dilansir *Antara*, Senin (26/5/2025).
Ni’am menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan pelaku usaha lain di Kota Solo, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap seluruh penyedia makanan di sana, yang pada gilirannya dapat menurunkan jumlah wisatawan akibat kekhawatiran akan status kehalalan menu makanan.
Melihat dampak yang meluas, ia mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil tindakan konkret, baik melalui jalur administratif maupun hukum. Penegasan ini juga diarahkan kepada aparat pemerintah agar tidak mengabaikan kasus tersebut dan melakukan langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu turut mengingatkan bahwa pelaku usaha di Indonesia wajib mematuhi undang-undang yang mengamanatkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang diperdagangkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi.
Ni’am lebih lanjut menjelaskan bahwa meskipun ayam secara umum adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi, status kehalalannya dapat berubah menjadi haram—layaknya bangkai—jika proses penyembelihannya tidak dilakukan sesuai syariat Islam. Selain itu, pemastian produk halal tidak hanya terbatas pada bahan baku, tetapi juga mencakup seluruh proses pengolahan.
“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” tegasnya.
Kasus Ayam Goreng Widuran ini, menurut Ni’am, memberikan pelajaran penting bagi setiap muslim untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat kuliner. Ia menganjurkan masyarakat untuk memastikan kehalalan suatu produk dengan memeriksa sertifikat halalnya, bertanya langsung kepada pemilik usaha, dan memperhatikan indikasi-indikasi kehalalan lainnya.