keepgray.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, angkat bicara mengenai penetapan empat pulau yang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara. Mualem menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam kewenangan Aceh.
Mualem menyatakan, “Ya, empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat sejak dahulu bahwa itu punya Aceh,” di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Menurut Mualem, dari sudut pandang geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, keempat pulau tersebut merupakan hak Aceh. Ia mengklaim memiliki bukti yang kuat untuk mendukung pernyataan tersebut. “Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi… itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menyatakan akan berupaya memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas masalah ini. Bobby menawarkan pengelolaan bersama atas keempat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumut tersebut.