Monopoli BUMN Jadi Sorotan KPPU dan Paramadina

keepgray.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan Universitas Paramadina menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Isu ini dibahas dalam Simposium Nasional yang digelar pada Senin (30/6). Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN sejak tahun 2020, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan. “Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Fanshurullah juga menekankan perlunya pelibatan aktif KPPU dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang BUMN agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha. Terkait dengan rencana investasi oleh Danantara, ia menyarankan agar lembaga tersebut melakukan konsultasi dengan KPPU dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya. Hal ini, menurutnya, agar sejalan dengan pencapaian visi Presiden dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi dari aspek investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8%.

Dalam simposium tersebut, sejumlah pakar hukum dan ekonomi juga menyampaikan saran dan kritik terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut. Para pakar sepakat perlunya penjabaran definisi, kriteria, dan indikator yang jelas dalam perumusan PP, serta perlunya peran dan masukan KPPU dalam proses pembahasan regulasi.

Simposium ini dihadiri oleh Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait; perwakilan Universitas Indonesia, T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D.; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan. Hadir pula anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris.

Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan bagi penyusunan kebijakan lanjutan, yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.