Mobil Viral 2 Kali Kabur dari Tol, Polisi Buru

keepgray.com – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil dua kali menerobos gerbang tol di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi mobil tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyayangkan kejadian yang diduga terjadi pada Senin (16/6/2025) tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Hal ini disampaikan Argo seperti dilansir Antara, Kamis (19/6).

Peristiwa itu terekam oleh kamera dasbor (dashcam) pengguna tol lain. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil minibus berwarna putih menyelonong gerbang tol dengan membuntuti mobil di depannya. Diketahui, mobil tersebut menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, Depok.

Berdasarkan video yang beredar, mobil tersebut menggunakan pelat nomor polisi (nopol) B-2829-UIL. Pihak kepolisian akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).