MK: Putusan Pemilu Tak Sesuai UUD?

keepgray.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan terkait pemisahan pemilu bersifat final dan mengikat, menyusul pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menilai putusan tersebut menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, yang juga merupakan hakim konstitusi, menyatakan bahwa MK tidak memiliki pendapat lain mengenai hal ini. Menurutnya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa model keserentakan pemilu dapat ditentukan oleh DPR dan pemerintah, termasuk opsi memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Enny menjelaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah konstitusional, berdasarkan praktik penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada pada tahun 2019 dan 2024. Ia menambahkan bahwa hal ini tidak melanggar Pasal 22E UUD NRI 1945 terkait pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali. MK juga menegaskan agar pembentuk undang-undang melakukan “constitutional engineering” terkait peralihan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya untuk kepentingan pilkada serentak. “Constitutional engineering” ini dimaksudkan hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi.

Sebelumnya, Puan Maharani menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tidak sesuai dengan UUD 1945, menekankan bahwa pemilu harus digelar 5 tahun sekali. Puan menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh MK menyalahi Undang-Undang Dasar.