MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta

keepgray.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan penting ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Putusan tersebut diketok oleh hakim MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5). Hasil putusan, yang dilihat *detikcom* di situs MK pada Rabu (28/5/2025), mengabulkan permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sementara Riris adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.'”

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang sebelumnya hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan. Kesenjangan ini disebabkan oleh keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, yang pada akhirnya memaksa peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar. Sebagai ilustrasi, Enny memaparkan data tahun ajaran 2023/2024, di mana sekolah dasar negeri hanya mampu menampung sekitar 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan. Frasa “tanpa memungut biaya” sebelumnya menciptakan perbedaan perlakuan yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Norma konstitusi tersebut, menurut MK, tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan hal ini berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Enny menambahkan bahwa negara harus memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil, termasuk menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Hal ini, menurut Mahkamah, menguatkan dalil para pemohon bahwa konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ yang terbatas hanya untuk sekolah negeri adalah beralasan menurut hukum dan menimbulkan diskriminasi.