Misteri Mobil 2 Kali Terobos Tol Depok Belum Terungkap

keepgray.com – Kasus mobil yang dua kali menerobos gerbang tol di Depok tanpa membayar masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polisi kini tengah mencari keberadaan pengemudi mobil tersebut.

Peristiwa penerobosan gerbang tol ini terekam oleh kamera dasbor (dashcam) pengguna jalan tol lainnya. Dalam rekaman tersebut, mobil terlihat mengikuti mobil di depannya untuk menerobos gerbang tol.

Video yang beredar menunjukkan sebuah minibus berwarna putih menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis di Depok. Mobil tersebut menggunakan pelat nomor polisi B-2829-UIL.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelaku.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran tersebut. Pengemudi diketahui merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara.

“Kalau data identitasnya sudah bisa kita tarik ya, cuma prosesnya kita masih tindaklanjuti di Gakkum. (Inisial) VT, (warga) Cilincing, Jakut,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Jumat (20/6).

Argo menambahkan bahwa pihaknya telah menginformasikan identitas pengemudi dan kendaraannya kepada jajarannya. Ia meminta agar pengemudi ditindak langsung jika ditemukan di jalan.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa mobil yang menerobos gerbang tol tersebut telah berpindah tangan. Pemilik awal mobil tersebut adalah VT, warga Cilincing, Jakarta Utara.

Kaindik PJR Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli mengatakan bahwa pihaknya telah menemui VT. VT menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada orang lain dan telah diblokir olehnya.

“Saya langsung ketemu sama VT dan dia kendaraan itu sudah dipindahtangankan sama si itu, tapi sudah diblokir juga sama si Pak VT itu. Ini untuk yang kejadian yang viral itu,” kata Jajuli, Jumat (20/6/2025).

Saat ini, polisi masih mencari informasi mengenai pemilik mobil yang menerobos tol. Sebab, kepemilikan mobil sudah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya.

“Pemilik yang sekarang belum diketahui, karena si yang bersangkutan juga dia tidak tahu nomor teleponnya. Pokoknya sudah dijual, sudah jual putus, tapi sudah diblokir setahun yang lalu. Memang datanya diblokir,” tuturnya.

Akhmad mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut. Dia menduga pelat nomor mobil belum diganti.

Untuk mencari mobil tersebut, polisi disebar dari Tol Jagorawi hingga Cikampek. “Ya nanti saya akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan kendaraannya. Tapi kan kendaraannya kan kemungkinan belum digantilah nopolnya,” kata Akhmad Jajuli.

Polisi akan mengamankan mobil tersebut jika ditemukan di lapangan karena telah melakukan pelanggaran.

“Kalau seandainya di jalur saya sudah informasikan ke seluruh Jabodetabek apabila menemukan kendaraan ini agar diamankan dulu. Perbuatannya itu yang tidak membayar tol itu,” tuturnya.

Polisi juga akan menindak pengemudi menggunakan sistem tilang elektronik (e-TLE). Tindakan pengemudi tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengemudi terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.