keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak dua perusahaan terdakwa kasus korupsi korporasi ekspor *crude palm oil* (CPO) atau bahan baku minyak goreng untuk segera mengembalikan kerugian negara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa tiga korporasi menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Hingga saat ini, baru PT Wilmar Group yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11,8 triliun.
“Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menjelaskan bahwa total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp 11,8 triliun. Uang tersebut berasal dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kejaksaan Agung berharap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dapat segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group. Nilai yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 937,6 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun untuk Musim Mas Group.
“Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Sutikno. Ia menambahkan, “Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga.”
Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari proses hukum kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa perorangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.
Kasus CPO korporasi ini sebelumnya divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejagung saat ini telah mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis lepas tersebut ke Mahkamah Agung.