keepgray.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar dan menangkap empat tersangka. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54) yang berlatar belakang mahasiswa hingga buruh.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (17/6/2025), Martuasah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber oleh Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 19 Mei 2025, ditemukan akun marketplace yang menjual meterai tempel palsu senilai Rp 10.000.
“Pada tanggal 27 Mei 2025, seorang laki-laki bernama Ahmad Arif diamankan di kantor J&T Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia kedapatan memiliki meterai tempel palsu senilai 10 ribu yang akan dikirimkan ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” jelas Martuasah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa meterai palsu tersebut telah diedarkan sejak tahun 2023 dengan harga jual Rp 200 ribu per 50 butir. Ahmad Arif memperoleh meterai palsu dari Indra seharga Rp 100 ribu per lembar. Indra kemudian membeli dari Eed Dio seharga Rp 50 ribu per lembar, yang mana Eed Dio membelinya dari Yadi seharga Rp 10 ribu per lembar.
Martuasah menambahkan bahwa desain meterai 10 ribu tersebut dibuat oleh Dedy, seorang teman Eed Dio di percetakan, yang kemudian disempurnakan dan diedit dengan penebalan warna agar terlihat lebih jelas. Meterai palsu tersebut dijual kepada Eed dengan harga Rp 5 juta per rim dan dilubangi agar menyerupai meterai asli.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Martuasah.