keepgray.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meluncurkan buku berjudul ‘Melanglang Buana, Menyemai Janabijana’ sebagai refleksi 200 hari kinerja Kementerian P2MI di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Peluncuran buku ini, pada Selasa (27/5/2025), dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas upaya perlindungan pekerja migran.
Menurut Karding, buku ini adalah catatan perjalanan sekaligus evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil KemenP2MI dalam membangun sistem perlindungan komprehensif bagi pekerja migran Indonesia. Buku tersebut terdiri dari delapan bab, meliputi ‘Manyulam Harapan’, ‘Menyusun Ulang Jalan Menuju Mimpi’, ‘Jalan yang Lebih Aman’, ‘Menjaga di Ujung Dunia’, ‘Pergi Migran Pulang Juragan’, ‘Kontribusi Ekonomi’, dan ‘Satu Semester, Ribuan Kisah’.
“200 hari kerja ini, dengan kondisi sebagai kementerian baru, kami upayakan, ikhtiarkan untuk menyampaikan laporan kegiatan, terutama ke publik sebagai bentuk tanggung jawab kita menggunakan uang negara, sebagai bentuk tanggung jawab kita yang diberi amanah untuk mengelola, me-manage perlindungan terhadap pekerja negeri Indonesia,” jelas Karding dalam keterangan resminya. Ia mengakui bahwa 200 hari adalah periode yang tidak terlalu panjang namun juga tidak singkat bagi kementerian yang baru dibentuk.
Karding menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus dilandasi oleh empati dan nurani, bukan hanya bersifat administratif. “Ini bukan urusan kertas yang cap, tapi ini soal nurani. Kami menyebutnya bahwa pendekatan ini adalah *life cycle* artinya pelindungan harus dimulai sejak awal ketika kita mulai merekrut, ketika penempatan di luar negeri dan ketika mereka pulang,” ujarnya.
Dalam 200 hari masa kerjanya, KemenP2MI telah menangani 567 pengaduan pekerja migran. Pengaduan ini masuk melalui sistem pengaduan 24 jam yang mulai aktif sejak November 2024 hingga April 2025. Sistem ini terintegrasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, Atase Ketenagakerjaan, serta organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia. “Maka kami hadir 24 jam. Kita punya SOP pengaduan, SOP penindakan dalam konteks 24 jam,” kata Karding.
Selain itu, KemenP2MI juga terus memperkuat kerja sama dengan Atase Tenaga Kerja di berbagai negara dan unit-unit perwakilan RI di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, untuk memastikan perlindungan yang cepat dan terpadu.
KemenP2MI juga melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang lebih sehat dan adil. “Kami pahami bahwa semakin banyak perusahaan penempatan yang sehat maka semakin baik pula perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Yang tidak sehat kita beri sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Karding.
Menutup peluncuran buku, Karding menekankan filosofi yang menjadi dasar semangat KemenP2MI. “Karena kami percaya setiap langkah pekerja migran ke depan adalah benih kehidupan, benih yang disemai di Korea, di Jepang, Arab Saudi tapi akarnya tetap di Indonesia. Kami jaga kamu, kami saling jaga, itulah wajah kementerian ini bukan birokrasi kaku, tapi pelindung yang tahu caranya mencintai dengan kerja nyata,” pungkas Karding.