keepgray.com – Advokat Marcella Santoso membantah tudingan bahwa dirinya membuat konten negatif terkait isu Revisi Undang-Undang TNI hingga Indonesia Gelap. Bantahan ini disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
“Saya nggak bikin konten RUU TNI, saya nggak bikin Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin RUU TNI, bukan saya,” tegas Marcella kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Marcella enggan berkomentar lebih lanjut mengenai video permintaan maafnya yang sebelumnya diputarkan oleh Kejagung dalam konferensi pers pada Selasa (17/6), termasuk mengenai ada tidaknya unsur paksaan dalam pembuatan video tersebut.
Namun, Marcella tidak membantah bahwa dirinya menyebarkan narasi negatif terkait institusi Kejaksaan hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya berulang kali menegaskan tidak membuat konten negatif terkait RUU TNI. “Bukan saya yang bikin,” ucapnya sambil menggelengkan kepala dari dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat dan menyebarkan narasi negatif terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Presiden Prabowo Subianto. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diputarkan dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Marcella merupakan salah satu pengacara dari tersangka korporasi korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ia juga dinyatakan terlibat dalam dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO. Dalam pengembangan kasusnya, Marcella juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah, kasus importasi gula, dan kasus ekspor bahan baku minyak goreng yang ditangani Kejagung. Terbaru, ia juga telah dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
Dalam video permintaan maafnya, Marcella mengakui perbuatannya telah menyebarkan konten negatif yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara oleh Kejagung. “Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” ujarnya. Ia juga mengakui adanya isu terkait kehidupan pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, Dirdik, serta isu pemerintahan Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Marcella menyatakan menyesali perbuatannya yang menimbulkan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terdampak, khususnya bagi Kejagung. “Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak,” ucapnya.
Dalam rekaman yang sama, Marcella juga mengaku tidak membenci Kejagung maupun kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menyatakan kagum akan semangat penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan secara sukarela oleh Marcella, tanpa adanya unsur paksaan. “Yang bersangkutan (Marcella) memberikan penjelasan secara sukarela bahwa dirinya pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif dengan pihak ketiga, yaitu dengan tersangka Tian Bachtiar selaku Direktur JakTV dan dengan M Adhiya Muzakki yang menggerakkan 150 *buzzer*,” kata Qohar.
Menanggapi pertanyaan terkait peran Marcella dalam gerakan penolakan RUU TNI hingga Indonesia Gelap, Qohar mengaku tidak tahu. Namun, ia menyebutkan bahwa ada bukti Marcella terlibat dalam penyebaran narasi negatif pada berbagai isu yang sempat hangat. “Untuk institusi lain, kami tidak masuk ke wilayah itu. Tetapi karena di BBE (barang bukti elektronik)-nya ada, kami tanyakan apa maksud dia memecah belah dengan konten-konten negatif, apa kaitannya dengan RUU TNI, nah ini kami tidak tahu ternyata yang bersangkutan,” terang Qohar.