Marcella Minta Maaf Soal Konten Negatif Jaksa Agung-Prabowo

keepgray.com – Advokat Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf setelah mengaku telah membuat dan menyebarkan narasi negatif terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Presiden Prabowo Subianto. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diputarkan dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Marcella, yang merupakan salah satu pengacara dari tersangka korporasi korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) atau bahan baku minyak goreng, juga terlibat dalam dugaan suap vonis lepas perkara yang sama. Dalam pengembangan kasusnya, Marcella juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah, kasus importasi gula, dan kasus ekspor bahan baku minyak goreng yang ditangani Kejagung. Terbaru, dia juga menjadi tersangka pencucian uang.

Dalam video permintaan maafnya, Marcella mengakui perbuatannya telah menyebarkan konten negatif yang tidak terkait dengan penanganan perkara oleh Kejagung. Dia menyesali perbuatannya yang menimbulkan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terdampak, khususnya Kejagung.

“Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Marcella dalam video tersebut. “Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap.”

Marcella juga menyatakan tidak membenci Kejagung maupun kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, bahkan mengaku kagum akan semangat penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa permintaan maaf itu disampaikan secara sukarela oleh Marcella tanpa unsur paksaan. Marcella memberikan penjelasan bahwa dirinya pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif dengan pihak ketiga, yaitu dengan tersangka Tian Bachtiar selaku Direktur JakTV dan dengan M Adhiya Muzakki yang menggerakkan 150 *buzzer*.

Qohar juga menyebutkan ada bukti bahwa Marcella terlibat dalam penyebaran narasi negatif pada berbagai isu yang sempat hangat. “Karena di BBE (barang bukti elektronik)-nya ada, kami tanyakan apa maksud dia memecah belah dengan konten-konten negatif, apa kaitannya dengan RUU TNI, nah ini kami tidak tahu ternyata yang bersangkutan,” terang Qohar. “Tetapi karena ini ada di BBE, mau tidak mau masuk di dalam pertanyaan penyidik karena satu kesatuan dengan penyerangan institusi kejaksaan dan pimpinan Kejaksaan Agung RI.”