keepgray.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 30 kasus pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sepanjang semester I-2025. Penyalahgunaan ini meliputi pemindahan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa angka ini menunjukkan praktik penyelewengan dalam distribusi LPG bersubsidi masih marak terjadi. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi XII, Senin (30/6). Tri menjelaskan bahwa kasus-kasus pidana ini merupakan hasil koordinasi antara kementeriannya dengan aparat penegak hukum, yang saat ini sedang ditangani dengan sanksi yang diberikan kepada oknum yang terlibat.
Di sisi lain, Tri Winarno juga menyampaikan bahwa penyaluran subsidi tepat sasaran terus diupayakan. Hingga 31 Mei 2025, tercatat sebanyak 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dan melakukan transaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina, meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang menjadi sasaran program.
Tri menjelaskan bahwa pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran saat ini masih dalam tahap I, yaitu pendataan pengguna. Selama tahun 2025, hingga 31 Mei, tercatat 54,1 juta NIK telah terdata. Selain itu, selama periode Januari hingga Mei 2025, pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg dilakukan setiap bulan, baik secara on desk (mencakup 1.865 agen atau penyalur) maupun melalui uji petik (mencakup 123 agen atau penyalur).
Kementerian ESDM mencatat bahwa realisasi penyaluran LPG bersubsidi hingga Mei 2025 mencapai 3,49 juta metrik ton (MT), atau sekitar 42,77 persen dari kuota yang ditetapkan sebesar 8,17 juta MT. Tri Winarno menambahkan bahwa proyeksi hingga akhir tahun 2026 menunjukkan perkiraan penyaluran akan mencapai 8,31 juta MT.