keepgray.com – Seorang pria berinisial FN (25) ditangkap polisi karena mencuri tas milik seorang pemilik warung di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi pelaku menyebabkan korban kehilangan uang tunai dan barang berharga lainnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M. Aprino Tamara, peristiwa terjadi pada Senin (16/6) dini hari. Korban saat itu sedang tertidur di warungnya dengan tas selempang berisi barang berharga di sampingnya. Ketika terbangun, korban mendapati tasnya telah hilang.
Tas yang dicuri berisi satu unit ponsel, cincin emas seberat 2 gram, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN dan segera melaporkannya ke Polsek Grogol Petamburan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku. FN mengakui bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan hanya tersisa Rp 19.000.
Saat ini, FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.