Maling Lampu Billboard Jakbar Diciduk

keepgray.com – Seorang pria berinisial SS (37) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa pelaku mencuri lampu-lampu billboard tersebut dengan menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menambahkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (4/6) malam. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lampu hasil curian. Barang bukti yang diamankan meliputi satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 4,3 juta.

Penangkapan pelaku bermula ketika teknisi pengelola billboard melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah lampu telah hilang. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen, yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan.

Polisi yang tiba di lokasi mendapati pelaku masih berada di atas billboard. Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri.

Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.