keepgray.com – Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di Rest Area Km 62 B Jalan Tol Cikampek. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Selasa (10/6/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial SA (46) dan SPN (31). Tim Subnit Resmob Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku, yang kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda secara terpisah.
SA ditangkap di Jalan Pintu Air III, Kampung Pulo Nyamuk, Desa Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sementara itu, SPN diamankan di sekitar Jalan Cibadak, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain satu set kunci T, dua topi, satu masker, dua unit ponsel, dua dompet, dua KTP, dan dua SIM. Modus operandi pelaku adalah menyasar mobil yang ditinggal oleh pemiliknya.
Kasus ini bermula dari laporan Iffan Wijaya (29), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Babakan Ciparay, Kota Bandung, yang menjadi korban pencurian di Rest Area Km 62 B pada 20 Mei 2025. Saat itu, saksi Dodi Maryadi (45) memarkirkan mobil Toyota Hiace di lokasi kejadian.
Korban lainnya, yakni Aditiyo Bagus Nugroho (42) asal Batu Ceper Tangerang; Anggit Widya Kimantara (36) asal Tangerang Selatan; Heru Pamungkas (56) asal Jakarta Selatan; dan Robert Sugiarto (38) asal Jakarta Selatan, keluar dari mobil untuk beristirahat dan makan di Rumah Makan Baso Afung.
Setelah selesai makan dan kembali ke mobil, Iffan Wijaya mendapati tas miliknya yang berada di kursi belakang sopir telah hilang. Setelah diperiksa, seluruh tas dan barang berharga lainnya yang ada di dalam mobil juga raib.
Barang-barang yang hilang meliputi empat unit laptop, ponsel, uang tunai Rp 19,5 juta, Nintendo Switch beserta charger. Akibat kejadian ini, para korban diperkirakan mengalami kerugian material hingga Rp 100 juta.