MAKI: KPK Harus Minta Maaf Soal Narasumber Judol

keepgray.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta maaf atas pengangkatan Raihan sebagai narasumber, yang ternyata merupakan penerima aliran dana dari kasus judi online. MAKI menilai KPK telah merekrut pihak dengan catatan buruk.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa KPK seharusnya menghapus semua proyek yang pernah dikerjakan Raihan di KPK. Hal ini dikarenakan KPK menyatakan Raihan bukan pegawainya, melainkan hanya narasumber yang dipekerjakan dalam sejumlah proyek.

“KPK harus lebih tegas, seluruh IT yang pernah dikerjasamakan itu dimusnahkan, karena takutnya kalau dia dalam posisi sudah track recordnya buruk, membuat aplikasi yang kemudian bisa disalahgunakan dan dapat komisi, berarti integritasnya kurang,” kata Boyamin, Jumat (20/6/2025).

Boyamin menambahkan, produk-produk yang pernah dikerjakan Raihan di KPK harus diberesi dan dimusnahkan, termasuk aplikasi atau sistem yang pernah dibuat, untuk mencegah peretasan dan menjaga keamanan.

MAKI menyarankan agar KPK mempekerjakan perusahaan, bukan perorangan, dalam mengerjakan suatu proyek. Menurutnya, perusahaan lebih bisa dipertanggungjawabkan. “Banyak perusahaan yang punya tenaga ahli IT dan bisa membuat aplikasi, sistem. BPK, tambang batubara itu menggunakan tenaga ahli, kerja samanya dengan perusahaan sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai KPK harus meminta maaf karena merekrut pihak yang tidak berintegritas dan memutus akses pihak tersebut agar tidak disalahgunakan. “Jadi menurut saya KPK salah melakukan kerja sama perorangan. KPK harus memberikan pernyataan maaf kepada publik dan merekrut orang yang track recordnya bagus, dan dipastikan yang bersangkutan tidak bisa punya akses apapun,” tegasnya. Ia juga meminta agar dilakukan koreksi internal di KPK terkait pihak yang merekrut Raihan dan memberikan sanksi atau teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, KPK telah memberikan klarifikasi mengenai Raihan, yang disebut sebagai Tenaga Ahli KPK dalam persidangan kasus judi online Kominfo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Raihan bukan pegawai KPK, tetapi pernah diundang sebagai narasumber terkait pengelolaan data dan informasi. Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6).

Budi menjelaskan bahwa sebagai narasumber, pekerjaan Raihan bersifat dukungan dan tidak penuh seperti pegawai. Narasumber hanya akan dipanggil KPK jika dibutuhkan untuk mengerjakan proyek-proyek tertentu yang memerlukan keahliannya.

Dalam persidangan tersebut, Raihan mengaku pernah menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto, setelah membuat software bernama Clandestine atas kesepakatan pribadi dengan Adhi. Aplikasi tersebut berguna untuk melacak situs-situs judi online. Kerja sama antara Raihan dan Adhi berlangsung sekitar tahun 2023, dengan Raihan berperan sebagai pengembang aplikasi. Uang komisi diterima Raihan setelah aplikasi selesai pada tahun 2024 dalam bentuk tunai.