keepgray.com – Dalam ajaran Islam, kesucian tubuh dan hati adalah hal yang sangat penting, terutama sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu syarat sah salat adalah berwudhu, yaitu menyucikan diri dari hadas kecil. Namun, tahukah Anda bahwa wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram? Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Dan siapa yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?
Mahram adalah istilah khusus dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain itu, sentuhan fisik dengan mahram juga tidak membatalkan wudhu. Dasar hukum mengenai mahram ini secara gamblang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23.
Berdasarkan ayat tersebut dan penjelasan para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam buku *Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan*, berikut adalah daftar lengkap mahram yang haram untuk dinikahi dan sentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu:
* Ibu kandung
* Anak-anak perempuan
* Saudara perempuan
* Saudara perempuan ayah
* Saudara perempuan ibu
* Anak perempuan dari saudara laki-laki
* Anak perempuan dari saudara perempuan
* Ibu yang menyusui
* Saudara perempuan sepersusuan
* Ibu istri (mertua)
* Anak perempuan dari istri yang berada dalam pemeliharaan dari istri yang telah dicampuri
* Istri dari anak kandung (menantu)
Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, umat Muslim tidak perlu khawatir wudhu akan batal ketika bersentuhan dengan mereka sebelum salat atau ibadah lainnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah dan meningkatkan ketenangan hati dalam berinteraksi dengan keluarga.
_Wallahu a’lam._