keepgray.com – Mahar adalah bagian penting dalam pernikahan, diberikan oleh calon suami kepada calon istri, biasanya berupa uang atau barang berharga. Dalam Islam, mahar adalah hak istri yang didasarkan pada Kitabullah, sunnah rasul, dan ijma kaum muslimin.
Mahar terbagi menjadi dua jenis, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh kedua calon mempelai dan disebutkan dalam akad nikah. Ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimal dalam mahar jenis ini. Mahar musamma harus dipenuhi oleh suami, idealnya saat akad atau sebelum berhubungan dengan istri.
Sementara itu, mahar mitsil adalah mahar yang jenis dan jumlahnya tidak disebutkan saat akad. Dalam hal ini, suami wajib memberikan barang berharga yang dapat diterima istri dengan senang hati, disesuaikan dengan mahar wanita yang setara dalam nasab dan sifatnya.
Rasulullah SAW dalam haditsnya menyebutkan tentang mahar yang baik atau dianjurkan dalam Islam. Suatu ketika, Rasulullah SAW pernah bertanya kepada sahabat mengenai mahar yang diberikan kepada calon istri mereka, menunjukkan betapa pentingnya mahar dalam pernikahan Islam.
Mahar pernikahan yang baik sesuai hadits Rasulullah SAW adalah mahar yang meringankan kedua belah pihak. Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad).
Islam tidak mengatur batasan maksimal untuk nilai mahar. Batas minimalnya menurut mazhab Syafi’i adalah ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, dianggap bernilai, dan layak diperdagangkan. Imam Nawawi menyebut bahwa tidak ada ukuran mutlak, nilai minimal sebuah barang yang bisa dijadikan mahar yaitu masih dapat disebut harta agar orang lain menghargainya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan calon suami sebelum memberikan mahar pernikahan:
1. Dianjurkan agar kadar mahar diperkecil.
2. Disunnahkan agar jenis dan kadar mahar disebutkan pada waktu akad.
3. Mahar boleh diberikan dalam bentuk harta apa saja asalkan halal.
4. Pemberian mahar boleh disegerakan saat akad atau diakhirkan sebagian atau seluruhnya sampai batas waktu yang ditentukan.