keepgray.com – Mahasiswa yang mengikuti program magang di kementerian atau lembaga pemerintah akan menerima uang harian sebesar Rp57 ribu mulai tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran belanja negara, termasuk penyesuaian satuan biaya honorarium, uang harian, dan biaya rapat untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa standar biaya untuk tahun 2026 sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah. Hal ini disampaikan dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Lisbon menekankan bahwa pemberian uang harian sebesar Rp57 ribu untuk mahasiswa magang tidak bersifat wajib, melainkan tergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Dengan demikian, tidak semua mahasiswa magang akan otomatis menerima kompensasi tersebut.
Penetapan besaran Rp57 ribu tercantum dalam Lampiran I PMK 32/2025 sebagai bagian dari satuan biaya masukan yang bersifat batas tertinggi.
Selain uang harian magang, terdapat perubahan lain dalam standar biaya masukan tahun depan. Pertama, penghapusan satuan biaya komunikasi karena dianggap tidak relevan setelah pandemi Covid-19 mereda. Kedua, penghapusan uang saku untuk rapat _fullday_ atau pertemuan yang berlangsung setidaknya delapan jam tanpa menginap. Uang saku hanya diberikan untuk rapat yang mengharuskan peserta menginap (_fullboard_), sebesar Rp130 ribu per orang per hari. Ketiga, pemerintah memangkas honorarium pengelola keuangan sebesar Rp300 miliar atau 38 persen dibandingkan tahun 2025. Penurunan ini berlaku bagi pejabat pengelola anggaran di tiap kementerian/lembaga, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga staf pengelola keuangan.
Lisbon menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari penghematan belanja barang yang dilakukan pemerintah, termasuk belanja terkait kegiatan rapat dan perjalanan dinas.
Kemenkeu menyadari bahwa pembatasan kegiatan rapat dan penginapan dapat berdampak pada sektor perhotelan. Namun, pemerintah telah menyesuaikan satuan biaya menginap dengan harga rata-rata hotel di masing-masing daerah dan mendorong penggunaan rapat daring.
Lisbon menambahkan bahwa dampak kebijakan ini terhadap ekonomi daerah, khususnya sektor perhotelan, akan bergantung pada besaran alokasi anggaran belanja pemerintah yang terpangkas. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain untuk memitigasi dampak terhadap sektor-sektor yang terdampak, termasuk insentif ekonomi yang akan digulirkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.