keepgray.com – Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang warga Bantul. Enam dari tujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kombes Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan. “Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” ujarnya, seperti dilansir detikJogja pada Jumat (20/6/2025).
Adapun identitas ketujuh tersangka adalah BR (60) dan Tk (54), keduanya warga Kasihan; VW (50), warga Pundong, Bantul; Ty (50), warga Sewon; MA (47) dan IF (46), warga Kotagede; serta AH (60), warga Kota Jogja. Tersangka terakhir, AH, hingga saat ini belum ditahan.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Kombes Ihsan menambahkan, “Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.”
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai praktik serupa untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Polda DIY.