keepgray.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial AS atas tindakan pemerasan dan perusakan sebuah toko jamu di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan pengrusakan dalam kondisi mabuk.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi toko jamu dengan maksud menukar minuman yang sebelumnya telah dibeli. Ia mengklaim minuman tersebut tidak enak dan meminta penggantian dengan tiga dus minuman sekaligus.
“Pelaku datang ke warung jamu untuk menukar minuman yang dibeli dengan alasan minuman yang dibelinya tidak enak, pelaku meminta untuk di tukar dengan 3 dus minuman,” ujar pihak kepolisian.
Penolakan korban memicu amarah pelaku yang berujung pada tindakan pengrusakan barang-barang di dalam toko. “Karena korban tidak memberikan, pelaku lalu merusak kulkas, etalase dan kaca warung jamu tersebut menggunakan tangan dan botol jamu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, video kejadian ini sempat viral di media sosial pada Senin (14/7), memperlihatkan seorang pria berbaju dan bertopi putih terlibat perdebatan dengan penjaga warung. Dalam video tersebut, pria itu tampak emosi hingga naik ke atas etalase dan memecahkan botol-botol di dekatnya ke arah penjaga warung.