keepgray.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, karena diduga mencemari lingkungan dan menyebabkan polusi udara di kawasan Jabodetabek. Penyegelan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) malam.
Lokasi pertama yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel di Desa Beberan, Ciruas. Pabrik ini dinilai mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan yang memadai. Lokasi kedua adalah PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern, Cikande. Pabrik ini sebelumnya telah direkomendasikan untuk diproses hukum pada tahun 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Pada tanggal 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong pabrik yang diduga melampaui baku mutu udara.
“Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” kata Menteri Hanif kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Menteri Hanif menyampaikan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk menciptakan langit biru di Jabodetabek. “Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegasnya.
Selain melakukan penyegelan, KLH juga mengambil sampel udara dan limbah dari kedua pabrik untuk dianalisis secara forensik lingkungan. Selain pelanggaran terkait emisi, juga ditemukan praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal.
Deputi Gakkum KLH, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan unsur pidana lingkungan hidup dalam kasus ini. “Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” kata Rizal.